Santunan Ramadhan

Adik Wijaya 30 Mei 2018 23:32:12 WIB

            Pada Hari Senin Tanggal 28 Mei 2018 Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lumjang memberikan santunan kepada warga masyarakat Desa Oro Oro Ombo yang kurang mampu.

           Sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.(sumber : http://pusat.baznas.go.id). Sesuai amanat tersebut dan bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriyah maka Baznas Kabupaten Lumajang menyalurkan Zakat di Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo pada tanggal 28 Mei 2019. Zakat yang disalurkan ini diberikan untuk 100 orang dhuafa yang ada di Desa Oro Oro Ombo. Masing-masing orang mendapatkan zakat berupa uang tunai senilai seratus ribu rupiah. 

           Pemerintah Desa Oro Oro Ombo mengucapkan banyak terimakasih kepada perwakilan Baznas Kabupaten Lumajang yang telah berkenan menyalurkan zakat kepada masyarakat Desa Oro Oro Ombo yang kurang mampu dan berpesan kepada masyarakat penerima zakat untuk senantiasa bersyukur atas rizki yang diberikan oleh Allah SWT.

 

Komentar atas Santunan Ramadhan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Oro Oro Ombo

tampilkan dalam peta lebih besar