Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

31 Januari 2017 19:21:23 WIB

SEKRETARIS DESA

  1. penyusunan RPJM Desa;
  2. penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tatanaskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  4. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  5. pelaksanaan urusan keuangan seperti penatausahaan keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, inventarisasi data pemerintahan desa, melakukan monitoring danevaluasi program, serta penyusunan laporan;
  7. penyiapan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
  8. penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk operasional yang dilakukan oleh kepala Desa;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga Desa dan rumahtangga Sekretariat Desa;
  10. pembuatan konsep naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari PelaksanaTeknis;
  11. pelaksanaan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang;
  12. pelaksanaan urusan addministrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Desa;
  13. pengkoordinasian administrasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa;
  14. penyusunan dan pembentukan produk hukum Desa;
  15. penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan APBDesa;
  16. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengeolaan asset Desa;
  17. penyusunan APBDesa, Perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  18. penyelenggaraan rapat dinas dan keprotokolan;
  19. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dibidang kesekretariatan Desa;
  20. pelaksanaan pelaporan; dan
  21. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikanoleh Kepala Desa.

 

 

         Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan adminitrasi perangkat desa yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data perangkat desa;
  2. pengelolaan buku induk perangkatdesa;
  3. pelaksanaan urusan surat menyurat ;
  4. penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan arsip dan dokumen penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  5. penyusunan rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeiharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
  6. pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan dan pengamanan asset Desa;
  7. penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
  8. pengurusan administrasi kesejahteraan perangkat desa antara lain kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa;
  9. pengurusan rumahtangga Desa dan rumahtangga Sekretariat Desa, keprotokolan, dan perjalanan dinas;
  10. pelaporan bidang pelaksanaan organisasi dan tatalaksana serta administrasi perangkat desa;
  11. pemrosesan administrasi peserta pendidikan dan pelatihan;
  12. pengelolaan data dan pelaksanaan sistem informai perangkat desa;
  13. pemberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris desa dalam bidang tugasnya; dan
  14. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

 

Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan Administrasi dan Pengelolaankeuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban, verifikasi dan mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitunganAPB Desa;
  2. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang urusan keuangan;
  3. pengelolaan administrasi keuangan dan penysunan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi Rincian Penggunaan Dana (RPD);
  5. pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Perencanaan mempunnyai fungsi :

  1. mempersiapkan bahan RPJMDes dan RKPDesa;
  2. mempersiapkan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan APBDesa;
  3. persiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintah Desa;
  4. penyusunan laporan keteraangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  5. pengelolaan sistemi informasi manajemen data di wilayah desa;
  6. mempersiapkan bahan pelaksana Musrenbangdes;
  7. program kerja pemerintah Desa; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikanoleh Sekretaris Desa.

 

Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan manajemen tatapraja Pemerintahan;
  2. penyusunan rancangan regulasi atau kebiajakan pemerintah desa;
  3. pembinaan masalah pertanahan;
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. pelaksanaan urusan kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Desa.

 

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusuanan program pembinaan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, Keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumberdaya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam, Dan bantuan sosial;
  2. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pelaksanaan sosialisasi serta penguatan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karangtaruna;
  4. pemberian fasilitas kegiatan orgsnisasi sosial/kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (SM) dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemsyarakatan kepada Keapla Desa;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Kepala Seksi Pelayanan mempunyaifungsi :

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pelestarian nilai sosial, budaya dan keagamaan;
  4. pelayanan dan pembinaan ketenagakerjaan;
  5. menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industry kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa;
  6. pelaksanaan program, kegiatan dan pemberian pelayanan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. pemeliharaan prasarana dan sarana dilingkungan Desa;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Kepala Dusun mempunyai fungsi :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pengawasan pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;
  3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Desa.

 

 

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Oro Oro Ombo

tampilkan dalam peta lebih besar