Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WIB
NAMA : SUWARNO JABATAN : KEPALA DESA NOMOR SK :188.45/451/427.12/2019 |
Kepala Desa Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Kepala Desa Memiliki Fungsi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti Tata Praja Pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertahanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
- Pelaksanaan Pembangunan, seperti pembangunan sarana prasaran perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan kasehatan.
- Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan Masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang buday, ekonomi, politik, lingkungan hidup,, pemberdayaan keluarga,, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |