Badan Permusyawaratan Desa Oro Oro Ombo
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Fungsi
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa;
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa;
- Melakukan Pengawasan Kinerja terhadap Kepala Desa.
Tugas :
- Menggali Aspirasi Masyarakat;
- Menampung aspirasi Masyarakat;
- Mengelola Aspirasi Masyarakat
- Menyelenggarakan Musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
- Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa;
- Melakukan Evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perturan perundang – undangan.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ORO ORO OMBO KECAMATAN PRONOJIWO
KABUPATEN LUMAJANG
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
SUKIMUN,SH,S.Pd |
KETUA |
DUSUN SUMBER BULUS |
2 |
MUKHTAR, S,Pd.I |
WAKIL KETUA |
DUSUN KAMPUNG RENTENG |
3 |
SOLEH, S.Pd.I |
SEKRETARIS |
DUSUN SUMBER BULUS |
4 |
SRIADI, S.Pd |
ANGGOTA |
DUSUN SUMBER BULUS |
5 |
HAYAT, S.Pd |
ANGGOTA |
DUSUN KEBONAN |
6 |
DIAH RETNANI, S.Pd |
ANGGOTA |
DUSUN KEBONAN |
7 |
VIVIN DWI APRILIANTI |
ANGGOTA |
DUSUN SUMBER BULUS |
8 |
ERNI SRIWAHYUNI |
ANGGOTA |
DUSUN KAMPUNG RENTENG |
9 |
LUTFIA RAHMAWATI |
ANGGOTA |
DUSUN KAMPUNG RENTENG |
10 |
HADIR. S |
ANGGOTA |
DUSUN KAMPUNG RENTENG |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |